Tanpa Kompromi! Kejari Minahasa Hancurkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Minahasa, lexfakta.com 26 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Minahasa kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (26/2/2026) pukul 09.50 WITA. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejari Minahasa, Kelurahan Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, dengan dihadiri sekitar 25 undangan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Ramaeka Darma, S.H., M.H. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM; Asisten I Kabupaten Minahasa Drs. Riviva Maringka, M.Si; Pasilog Kodim 1302/Minahasa Kapten Arm Jhoni; perwakilan Pengadilan Negeri Tondano Yoga Pramudana, S.H.; Kasat Reskrim Polres Minahasa Kadek Agus Surya Darma; serta perwakilan LPK Kelas IIB Tondano Rocky Wayong.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 09.51 WITA, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pukul 10.00 WITA dan doa pada pukul 10.03 WITA. Laporan pengelolaan barang bukti kemudian disampaikan oleh Kasi PAPBB, Pinkan Tesalonika Wenur, S.H., M.A., pada pukul 10.05 WITA.
Dalam sambutannya pada pukul 10.10 WITA, Kajari Minahasa menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Ia menyampaikan bahwa kepastian hukum tidak berhenti pada pembacaan putusan, melainkan harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi secara menyeluruh, termasuk terhadap barang bukti dan kewajiban lain yang tercantum dalam amar putusan.
“Putusan pengadilan tidak memiliki makna apabila tidak dieksekusi. Eksekusi bukan hanya pidana badan, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pada pukul 10.17 WITA, proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9 bilah senjata tajam, 21,27 gram sabu, 385 liter minuman keras jenis cap tikus, 2 buah panah wayer, 82 plastik klip, 4 potong pakaian, 1 batu, 1 kayu, 2 tas, 1 helm, 1 pasang sepatu, 2 serpihan, serta 1 topeng.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama pada pukul 10.35 WITA dan seluruh rangkaian acara berakhir pukul 10.40 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Pemusnahan ini menjadi wujud akuntabilitas dan transparansi Kejari Minahasa dalam menjalankan fungsi eksekutor putusan pengadilan. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti berbahaya tidak lagi berpotensi mengancam masyarakat, serta menegaskan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab.

Komentar (0)